| ||
| ||
Cabuli Anak Tiri, Dihukum 3 Tahun Kedaulatan Rakyat 05/01/2012 08:16:58 WONOSARI (KR) - Terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Dwi Eko Warno (39) penduduk Kemejing Semin Gunungkidul, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Wonosari yang diketuai Suryodiyono SH, ... Lihat semua berita mengenai topik ini » |
Lansiran Google ketika muncul ini dipersembahkan oleh Google.
Hapus lansiran ini.
Buat lansiran lagi.
Kelola lansiran Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar